Bimtek Penyusunan DUPAK dan SKP untuk Jabatan Fungsional
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan DUPAK dan SKP bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan dan Analisis Keuangan adalah langkah penting dalam mendukung profesionalisme dan meningkatkan kualitas kinerja. Dengan pemahaman yang baik terhadap proses tersebut, pegawai diharapkan dapat mencapai kenaikan pangkat dan memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung tugas dan fungsi keuangan organisasi.
Dalam mengoptimalkan kinerja pegawai, khususnya bagi mereka yang mengisi jabatan fungsional Pranata Keuangan dan Analisis Keuangan, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUPAK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi hal yang krusial. Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan DUPAK dan SKP.
Pengertian DUPAK dan SKP
DUPAK (Daftar Urut Kepangkatan): DUPAK adalah dokumen yang berisi rekapitulasi semua unsur yang dapat dihitung untuk menentukan kenaikan pangkat seorang pegawai. Pemahaman mendalam terkait unsur-unsur seperti pendidikan, pelatihan, dan karya ilmiah sangat penting dalam penyusunan DUPAK.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai): SKP adalah dokumen yang memuat sasaran kinerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam satu periode tertentu. Bagi Pranata Keuangan dan Analisis Keuangan, SKP seharusnya mencakup pencapaian target keuangan, analisis laporan keuangan, dan peningkatan efisiensi proses keuangan.
Materi Bimtek DUPAK dan SKP
A. Pembahasan Unsur-unsur DUPAK :
- Pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan jabatan.
- Karya ilmiah dan prestasi yang mendukung peningkatan peringkat.
- Pengalaman kerja dan tugas jabatan.
B. Penyusunan SKP yang Efektif:
- Menetapkan sasaran kinerja yang spesifik, terukur, dan mencapai hasil yang diinginkan.
- Integrasi sasaran keuangan dengan perencanaan anggaran dan strategi keuangan.
- Memahami indikator kinerja dan metrik evaluasi.
C. Studi Kasus dan Diskusi Interaktif:
- Memanfaatkan studi kasus nyata untuk memberikan pemahaman praktis.
- Diskusi interaktif untuk bertukar pengalaman dan solusi terbaik.
Teknik Penilaian Kinerja
A. Evaluasi Berbasis Kompetensi:
- Menilai keterampilan teknis dalam analisis keuangan.
- Mengukur kecakapan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran.
B. Penilaian Kuantitatif dan Kualitatif:
- Menggunakan data kuantitatif seperti pencapaian target keuangan.
- Mengevaluasi aspek kualitatif seperti analisis kemampuan.
Implementasi Hasil Bimtek
A. Pembinaan Berkelanjutan:
- Menyediakan mekanisme pelatihan untuk mendukung perbaikan terus-menerus.
- Menyusun rencana pengembangan pribadi untuk mencapai kualifikasi yang diperlukan.
B. Penerapan Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas:
- Menerapkan prinsip keterbukaan dalam penyusunan DUPAK dan SKP.
- Membangun mekanisme akuntabilitas untuk memastikan kelangsungan kinerja yang baik.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Maka Pusat Diklat dan Kajian Nasional (PUSDIKANAS) Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis Mengenai “Bimtek Penyusunan DUPAK dan SKP Jabatan Fungsional Pranata Keuangan dan Analisis Keuangan”
Bimtek Lainnya
-
Bimbingan Teknis TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
-
Bimtek Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah.
-
Bimtek Disiplin PNS dalam Implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021
-
Bimtek Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan PUSKESMAS
-
Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip
-
Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
-
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 77/2020
-
Bimtek Penyusunan DUPAK dan SKP untuk Jabatan Fungsional
-
Bimtek Penyusunan KUA PPAS Menggunakan SIPD
-
Bimtek Prioritas Dana Desa
-
Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Laporan Bendahara
-
Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
-
Bimtek Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
-
Bimtek Verifikator Keuangan Meningkatkan Pengelolaan Keuangan
-
E Katalog Elektronik BIMTEK
JADWAL BIMTEK
INFORMASI PENDAFTARAN DAN FASILITAS PESERTA
Syarat Mengikuti Pelatihan:
- Melakukan Pendaftaran dengan menghubungi kami
- Wajib Komfirmasi, 5 hari sebelum pelaksanaan Pelatihan
- Membawa Surat Tugas/SPPD dari Instansi/Lembaga
- Menyediakan Biaya Kontribusi untuk satu peserta Bimbingan Teknis sebesar:
- Rp. 4.500.000 untuk peserta menginap.
- Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak menginap.
- Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
- Pusat Diklat dan Kajian Nasional (PUSDIKANAS) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)
Fasilitas Peserta Pelatihan:
- Bimtek KIT (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat BIMTEK
- Antar jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
- Pembayaran Ditempat Kegiatan atau Transfer ke Rek an. PUSAT DIKLAT DAN KAJIAN BANK BCA NO. REK. 4145990000
KONTRIBUSI
PESERTA MENGINAPAN- Pelatihan Selama 2 Hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 Malam (Kamar Twin Share)
- Breakfast, Lunch, Coffeebreak dan Dinner
- Seminar KIT (Kelengkapan BIMTEK)
- Flashdisk (Materi dan Dokumentasi)
- Sertifikat BIMTEK
KONTRIBUSI
PESERTA TIDAK MENGINAP- Pelatihan Selama 2 Hari / Materi sampai selesai
- Lunch dan Coffeebreak
- Seminar KIT (Kelengkapan BIMTEK)
- Flashdisk (Materi dan Dokumentasi)
- Sertifikat BIMTEK
KONTRIBUSI
PESERTA ONLINE VIA ZOOM- Pelatihan Selama 2 Hari / Materi sampai selesai
- Seminar KIT (Kelengkapan BIMTEK)
- Flashdisk (Materi dan Dokumentasi)
- Sertifikat BIMTEK
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
HUBUNGI KAMI
Copyright © 2022 Pusat Diklat dan Kajian Nasional