Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 telah mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Untuk memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan efektif, Pusat Diklat dan Kajian Nasional menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur sipil negara (ASN) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Tujuan Bimtek Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada para peserta, terutama aparatur pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BMD. Tujuan utama pelaksanaan bimtek ini antara lain:
- Meningkatkan pemahaman regulasi dan ketentuan terkait BMD
- Meningkatkan kemampuan dalam pembukuan BMD
- Memahami teknik inventarisasi BMD
- Meningkatkan keterampilan dalam penyusunan laporan BMD
Tahapan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pembukuan Barang Milik Daerah
Pembukuan adalah proses pencatatan seluruh aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini meliputi pencatatan pada buku inventaris, buku aset tetap, dan buku lainnya yang diperlukan. Pembukuan BMD harus dilakukan secara akurat dan sistematis agar dapat memudahkan pengelolaannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembukuan BMD meliputi:
- Identifikasi aset: Setiap aset yang dimiliki harus diidentifikasi dan dicatat secara rinci.
- Klasifikasi aset: Pengelompokan aset berdasarkan jenis, fungsi, dan kegunaan.
- Pencatatan mutasi: Setiap perubahan atau mutasi terhadap aset, seperti pengadaan, pemanfaatan, atau penghapusan, harus dicatat dengan baik.
2. Inventarisasi Barang Milik Daerah
Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan barang milik daerah secara teratur untuk mengetahui keadaan dan jumlah barang yang sebenarnya. Proses inventarisasi ini dilakukan secara berkala dan mencakup:
- Pencatatan fisik aset: Pengecekan fisik terhadap seluruh aset daerah untuk memastikan kondisi dan keberadaannya.
- Pengelompokan dan klasifikasi aset: Aset yang dimiliki dikelompokkan berdasarkan jenis, nilai, dan kategori lainnya.
- Validasi dan verifikasi data aset: Data yang diperoleh dari hasil inventarisasi harus diverifikasi agar sesuai dengan catatan yang ada di dalam pembukuan.
3. Pelaporan Barang Milik Daerah
Pelaporan BMD adalah proses penyampaian informasi mengenai kondisi dan perkembangan aset daerah kepada pihak terkait, seperti pemerintah pusat atau lembaga pengawas. Laporan ini harus dibuat secara berkala dan mencakup informasi berikut:
- Mencantumkan jumlah dan nilai seluruh barang yang dimiliki oleh daerah.
- Mencakup kondisi fisik aset, apakah dalam keadaan baik, rusak, atau memerlukan perbaikan.
- Perubahan atau pergerakan barang, baik berupa penambahan, pemanfaatan, maupun penghapusan, harus dilaporkan dengan jelas.
Manfaat Bimtek Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Pelaksanaan bimtek ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Mempermudah pengelolaan aset
- Mencegah kerugian daerah
- Meningkatkan efisiensi penggunaan aset
Bapak/Ibu Pengurus barang, Pengguna barang, Kuasa pengguna barang, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021, Anda akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD di lingkungan kerja Anda.
Bimtek Lainnya
-
Bimbingan Teknis TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
-
Bimtek Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah.
-
Bimtek Disiplin PNS dalam Implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021
-
Bimtek Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan PUSKESMAS
-
Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip
-
Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
-
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 77/2020
-
Bimtek Penyusunan DUPAK dan SKP untuk Jabatan Fungsional
-
Bimtek Penyusunan KUA PPAS Menggunakan SIPD
-
Bimtek Prioritas Dana Desa
-
Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi Laporan Bendahara
-
Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
-
Bimtek Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
-
Bimtek Verifikator Keuangan Meningkatkan Pengelolaan Keuangan
-
E Katalog Elektronik BIMTEK
JADWAL BIMTEK
INFORMASI PENDAFTARAN DAN FASILITAS PESERTA
Syarat Mengikuti Pelatihan:
- Melakukan Pendaftaran dengan menghubungi kami
- Wajib Komfirmasi, 5 hari sebelum pelaksanaan Pelatihan
- Membawa Surat Tugas/SPPD dari Instansi/Lembaga
- Menyediakan Biaya Kontribusi untuk satu peserta Bimbingan Teknis sebesar:
- Rp. 4.500.000 untuk peserta menginap.
- Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak menginap.
- Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
- Pusat Diklat dan Kajian Nasional (PUSDIKANAS) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)
Fasilitas Peserta Pelatihan:
- Bimtek KIT (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat BIMTEK
- Antar jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
- Pembayaran Ditempat Kegiatan atau Transfer ke Rek an. PUSAT DIKLAT DAN KAJIAN BANK BCA NO. REK. 4145990000
KONTRIBUSI
PESERTA MENGINAPAN- Pelatihan Selama 2 Hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 Malam (Kamar Twin Share)
- Breakfast, Lunch, Coffeebreak dan Dinner
- Seminar KIT (Kelengkapan BIMTEK)
- Flashdisk (Materi dan Dokumentasi)
- Sertifikat BIMTEK
KONTRIBUSI
PESERTA TIDAK MENGINAP- Pelatihan Selama 2 Hari / Materi sampai selesai
- Lunch dan Coffeebreak
- Seminar KIT (Kelengkapan BIMTEK)
- Flashdisk (Materi dan Dokumentasi)
- Sertifikat BIMTEK
KONTRIBUSI
PESERTA ONLINE VIA ZOOM- Pelatihan Selama 2 Hari / Materi sampai selesai
- Seminar KIT (Kelengkapan BIMTEK)
- Flashdisk (Materi dan Dokumentasi)
- Sertifikat BIMTEK
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
HUBUNGI KAMI
Copyright © 2022 Pusat Diklat dan Kajian Nasional