Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 telah mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Untuk memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan efektif, Pusat Diklat dan Kajian Nasional menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur sipil negara (ASN) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Tujuan Bimtek Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada para peserta, terutama aparatur pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BMD. Tujuan utama pelaksanaan bimtek ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman regulasi dan ketentuan terkait BMD
  2. Meningkatkan kemampuan dalam pembukuan BMD
  3. Memahami teknik inventarisasi BMD
  4. Meningkatkan keterampilan dalam penyusunan laporan BMD

Apakah Anda tahu bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel?

Ikuti Bimtek Aset Daerah Lainnya dan jadilah bagian dari solusi dalam pengelolaan aset daerah yang lebih efektif!

Tahapan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

1. Pembukuan Barang Milik Daerah

Pembukuan adalah proses pencatatan seluruh aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini meliputi pencatatan pada buku inventaris, buku aset tetap, dan buku lainnya yang diperlukan. Pembukuan BMD harus dilakukan secara akurat dan sistematis agar dapat memudahkan pengelolaannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembukuan BMD meliputi:

  • Identifikasi aset: Setiap aset yang dimiliki harus diidentifikasi dan dicatat secara rinci.
  • Klasifikasi aset: Pengelompokan aset berdasarkan jenis, fungsi, dan kegunaan.
  • Pencatatan mutasi: Setiap perubahan atau mutasi terhadap aset, seperti pengadaan, pemanfaatan, atau penghapusan, harus dicatat dengan baik.

2. Inventarisasi Barang Milik Daerah

Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan barang milik daerah secara teratur untuk mengetahui keadaan dan jumlah barang yang sebenarnya. Proses inventarisasi ini dilakukan secara berkala dan mencakup:

  • Pencatatan fisik aset: Pengecekan fisik terhadap seluruh aset daerah untuk memastikan kondisi dan keberadaannya.
  • Pengelompokan dan klasifikasi aset: Aset yang dimiliki dikelompokkan berdasarkan jenis, nilai, dan kategori lainnya.
  • Validasi dan verifikasi data aset: Data yang diperoleh dari hasil inventarisasi harus diverifikasi agar sesuai dengan catatan yang ada di dalam pembukuan.

3. Pelaporan Barang Milik Daerah

Pelaporan BMD adalah proses penyampaian informasi mengenai kondisi dan perkembangan aset daerah kepada pihak terkait, seperti pemerintah pusat atau lembaga pengawas. Laporan ini harus dibuat secara berkala dan mencakup informasi berikut:

  • Mencantumkan jumlah dan nilai seluruh barang yang dimiliki oleh daerah.
  • Mencakup kondisi fisik aset, apakah dalam keadaan baik, rusak, atau memerlukan perbaikan.
  • Perubahan atau pergerakan barang, baik berupa penambahan, pemanfaatan, maupun penghapusan, harus dilaporkan dengan jelas.

Manfaat Bimtek Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Pelaksanaan bimtek ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  2. Mempermudah pengelolaan aset
  3. Mencegah kerugian daerah
  4. Meningkatkan efisiensi penggunaan aset

Bapak/Ibu Pengurus barang, Pengguna barang, Kuasa pengguna barang, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021, Anda akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD di lingkungan kerja Anda.

INFORMASI PENDAFTARAN DAN FASILITAS PESERTA

Syarat Mengikuti Pelatihan:

  • Melakukan Pendaftaran dengan menghubungi kami
  • Wajib Komfirmasi, 5 hari sebelum pelaksanaan Pelatihan
  • Membawa Surat Tugas/SPPD dari Instansi/Lembaga
  • Menyediakan Biaya Kontribusi untuk satu peserta Bimbingan Teknis sebesar:
    • Rp. 4.500.000 untuk peserta menginap.
    • Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak menginap.
    • Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
  • Pusat Diklat dan Kajian Nasional (PUSDIKANAS) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)

Fasilitas Peserta Pelatihan:

  • Bimtek KIT (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
  • Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  • Meeting Room Free WiFi
  • Sertifikat BIMTEK
  • Antar jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
  • Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
  • Pembayaran Ditempat Kegiatan atau Transfer ke Rek an. PUSAT DIKLAT DAN KAJIAN BANK BCA NO. REK. 4145990000
bimtek Bimbingan Teknis Keuangan asn

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

BIMTEK KEUANGAN

Bimtek Keuangan adalah Program Pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola Keuangan

BIMTEK KEPEGAWAIAN

Bimtek Kepegawaian adalah Program pelatihan yang ditujukan bagi para (ASN), untuk meningkatkan pengelolaan Aspek kepegawaian secara efektif dan efisien.

BIMTEK PERPAJAKAN

Bimtek Perpajakan adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam pengelolaan Pajak.

BIMTEK KEARSIPAN

Bimtek Kearsipan adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola arsip dan dokumentasi.

BIMTEK PERTANAHAN

Bimtek Pertanahan adalah pelatihan bagi para pegawai pemerintahan untuk meningkatkan pengetahuan peserta dalam mengelola masalah pertanahan

BIMTEK HUMAS/PROTOKOLER

Bimtek Humas Protokoler adalah program pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam hubungan masyarakat (Humas) dan protokoler

BIMTEK PENGADAAN

Bimtek Pengadaan Barang / Jasa adalah pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

BIMTEK ASET DAN BARANG

Bimtek Barang/Aset adalah pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pegawai pemerintahan dalam pengelolaan barang/aset Negara

BIMTEK PEMERINTAHAN

Bimtek Pemerintahan adalah pelatihan untuk meningkatkan kompetensi ASN dan pemahaman mendalam mengenai peraturan Perundang-undangan

BIMTEK KESEHATAN

Bimtek Kesehatan adalah program pelatihan ditujukan bagi tenaga medis, perawat, staf administrasi kesehatan, dan profesional lainnya yang bekerja di sektor kesehatan

BIMTEK DESA

Bimtek Desa adalah pelatihan untuk tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat

BIMTEK DPRD

Bimtek DPRD adalah Pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran

HUBUNGI KAMI

Jl. Kramat Jaya Raya No.175 Koja - Jakarta

info@pusdikanas.com

0822 1899 9277

0822 1899 9277

Copyright © 2022 Pusat Diklat dan Kajian Nasional